
Badan Pusat Statistik (BPS) pada tanggal 15 Okt - 14 Nov 2022 akan melaksanakan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) di seluruh provinsi di Indonesia.
Pendataan Regsosek adalah pengumpulan data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan.
Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) adalah upaya pemerintah untuk membangun data kependudukan tunggal, atau satu data. Dengan menggunakan data tunggal, pemerintah dapat melaksanakan berbagai programnya secara terintegrasi, tidak tumpang tindih, dan lebih efisien. Data Regsosek dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas berbagai layanan pemerintah seperti pendidikan, bantuan sosial, kesehatan, hingga administrasi kependudukan.
office Regsosek penting untuk segera dilakukan karena masih terbatasnya cakupan data sosial ekonomi penduduk yang ada, yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh program dan layanan kepada masyarakat. Dasar Hukum
1. Arahan Presiden pada Pidato Kenegaraan 16 Agustus 2022.
2 Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2022.
3. Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2022 tentang RKP 2023.
Informasi yang dikumpulkan Data Regsosek mencakup informasi kondisi sosial ekonomi, termasuk status kesejahteraan, yang meliputi