SENSUS PENDUDUK 2020
Sensus Penduduk merupakan kegiatan statistik dasar yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Setelah kemerdekaan, Sensus Penduduk di Indonesia telah dilaksanakan enam kali, yaitu pada tahun 1961, 1971, 1980, 1990, 2000, dan 2010. Sensus Penduduk 2020 (SP2020) merupakan Sensus Penduduk ketujuh yang akan dilaksanakan pada tahun 2020.
Agar kegiatan SP2020 berjalan dengan sempurna, diperlukan beberapa petugas lapangan, administrasi, dan pengolahan guna menyukseskan SP2020.
MITRA PENCACAHAN DAN PENGOLAHAN
SP2020 akan mencatat semua penduduk yang ada di Indonesia tanpa terkecuali. Untuk dapat melakukan hal tersebut, Badan Pusat Statistik di seluruh Indonesia membutuhkan tambahan petugas lapangan agar pendataan dapat dilakukan dengan baik. Mitra pencacahan dan pengolahan akan bertugas sebagai petugas lapangan pada Sensus Penduduk 2020 untuk mendata seluruh warga pada wilayah kerja yang diberikan dengan metode wawancara.